Penulis: Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum.
ISBN: 978-979-21-7079-5
Ukuran: 155 x 230 mm
Jumlah halaman: 468 hlm
Deskripsi:
Penyusunan atau pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Legislative Drafting) selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang mengedepankan kekuatan dominan dalam masyarakat, seperti penguasa pembentuk hukum dan kelompok mayoritas yang disebut mewakili “sosial”. Positivisme hukum yang memunculkan aliran normatif yuridis dipergunakan penyusunan dan atau pembentukan peraturan perundang undangan agar memiliki kekuatan dan dasar yuridis yang jelas dan pasti. Sementara itu, sosiologis empiris dipergunakan untuk merekonstruksi gejala sosial masyarakat menjadi gejala hukum yang kemudian dituangkan dalam norma peraturan perundang-undangan agar sesuai kebutuhan hukum masyarakat.

